Minggu, 26 Februari 2017

Rumah Sutan Hasyim Tuanku Tinggi di Lintau (1880)


Judul yang diberikan Tropen Museum untuk foto ini sebenarnya adalah Mesjid dan Surau di Lintau (tahun 1880-1900). Sepertinya oke, karena anjungan diatasnya mengingatkan kepada mesjid tua Rao-Rao yang juga berlokasi di Kab. Tanah Datar. Gunanya tempat azan dikumandangkan. Karena pada waktu itu belum ada TOA atau pengeras suara, jadi sang muazzin harus manjat-manjat dulu ke tempat tinggi biar suaranya kedengaran oleh orang sekeliling.

Tapi tunggu dulu. Bukankah arsitektur mesjid minang lamo pakemnya berbentuk limas bersusun tiga? Niniak kita sejak dulu sepertinya sudah memisahkan bentuk atap yang berhubungan dengan urusan duniawi dan urusan ukhrawi. Rasanya belum pernah ketemu arsitek tradisional minangkabau yang menabrak pola itu. Jadi, bangunan apa ini?

Setelah bongkar-bongkar laman sana dan laman sini, bersiroboklah sebuah laman yang dengan meyakinkan memastikan bahwa bangunan ini adalah rumah milik Angku Sutan Hasyim Tuanku Tinggi. Lokasinya benar di Lintau. Hal ini telah dikonfirmasi oleh salah seorang keturunan beliau yang mengaku pernah bermain-main ke anjungan itu bersama kakak-kakaknya pada tahun 1960-an. Artinya, seharusnya ada foto lain dari rumah ini. Karena pada tahun 1960-an kamera sudah bukan barang yang langka. Tapi sayangnya ambo tidak menemukannya.

Siapakah sebenarnya sang pemilik rumah ini sehingga begitu betul bagus dan unik bentuknya. Ternyata kisah hidup Sutan Hasyim Tuanku Tinggi tidak kalah berliku dan unik.

Beliau diperkirakan lahir pada tahun 1832 sebagai anak dari Rajo Adat di Buo yang terakhir yaitu Nan Dipertuan Sembahyang Sultan Abdul Jalil Lukmanul Hakim Muningsyah. Karena ibunya Puti Fathimah Tuan Aciek Gadih Hitam wafat sesaat setelah persalinannya, maka oleh ayahnya ia diserahkan kepada neneknya Tuan Gadih Puti Reno Sari Alam, ibusuri Rajo Adat di Buo. Oleh neneknya, ia dicarikan ibu susuan dengan hadiah beberapa bidang sawah yang dikenal dengan nama Sawah Kubang Gajah.

Pada saat Perang Paderi, Lintau diduduki Belanda pada tahun 1833. Hal ini memaksa semua keluarga kerajaan menyingkir ke Sumpur Kudus. Namun dari laporan komandan militer tentara Belanda di Lintau, sampai tahun 1855 masih terjadi pemberontakan rakyat yang dipimpin oleh Nan Dipertuan Sembahyang beserta anak-anaknya. Meskipun Bonjol telah takluk pada tahun 1837.

Cerita meloncat. Entah bagaimana ceritanya, Sutan Hasyim Tuanku Tinggi selanjutnya tercatat sebagai Penghulu Kepala di Lintau. Sebenarnya hal ini adalah taktik yang sering dijalankan Belanda dalam menghadapi pemberontakan dimana saja di Hindia Belanda. Yaitu dengan mengangkat seorang keluarga kerajaan atau tokoh menjadi pemimpin namun dengan mematikan ruang gerak tokoh lain. Disatu sisi masyarakat merasa bahwa pemimpin mereka dihargai, disisi lain dengan hanya adanya satu tokoh maka Belanda akan lebih mudah mengendalikannya. 

Hal ini terbukti bahwa tercatat pada tahun 1864 Sutan Hasyim pernah menghadap Residen untuk meminta izin agar ayahnya diizinkan kembali ke Buo namun permintaan tersebut ditolak. Meneer Residen tidak mau ambil resiko. Jadilah Angku Sutan Hasyim Tuanku Tinggi menjadi penghulu kepala di Lintau hingga akhir hayatnya sekitar tahun 1917.

Kembali ke foto diatas, kalau dizoom akan semakin memperkuat bahwa foto ini adalah foto sebuah rumah. Pertama, di sebelah kiri rumah terlihat sebuah bangunan yang dari bentuknya tidak bisa tidak adalah sebuah lumbung padi. Lumbung padi adalah kelengkapan dari sebuah rumah di Minangkabau, bukan kelengkapan mesjid. Kedua, di kanan depan bangunan, yang awalnya ambo kira adalah sebuah Rumah Tabuah, setelah dizoom ternyata adalah sebuah kandang bendi, lengkap dengan kudanya yang membelakangi kamera. Ketiga, judul yang dipasang juga menunjukkan keraguan pemotret. Mana ada mesjid bercampur dengan surau? Aya-aya wae. Hehe.

Terakhir, punya foto Angku Hasyim tidak, bung? Untuk yang satu ini memang tidak ada. Tapi coba lihat lagi baik-baik foto diatas. Ada seseorang berbeskap putih memakai saluak dan tangan kanan bertopang kepada sebuah tongkat, duduk di tangga depan rumah. Posisi duduknya mencerminkan tingkat kepercayaan diri yang tinggi. Kaki kiri di depan dengan kaki kanan posisi mengangkang. Sementara di dua jendela atas kiri dan kanan ada dua orang berbaju putih dan berbadan besar (karena jendelanya terlihat penuh tertutupi badan mereka) juga melihat ke kamera.

Kemungkinannya, dua orang diatas adalah pejabat Belanda, sementara yang dibawah....kira-kira siapa yang berani duduk bergaya di antak-an janjang rumah penghulu kepala sementara diatas rumah ada 2 orang Belanda? Tak lain tentu si empunya rumah sendiri...!


Sumber: Tropen Museum; lintau.info


Minggu, 05 Februari 2017

Gerakan Ulama Menentang Goeroe Ordinantie (1928)


Heboh soal wacana yang dilontarkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin tentang sertifikasi khatib, mengingatkan kita kepada sebuah peraturan pemerintah kolonial yang bernama Ordinansi Guru (Goeroe Ordinantie) yang dikeluarkan pada tahun 1905. Ordinantie ini menyatakan bahwa guru-guru dilarang mengajarkan agama Islam sebelum mendapat izin dari pemerintah. Maksudnya jelas, untuk mengontrol apa saja yang disampaikan para guru kepada murid atau jamaahnya.

Ordinansi ini awalnya diterapkan di Jawa dan Madura yang pastinya segera mendapat perlawanan,  sehingga pada tahun 1925 ordonansi ini diperlunak dengan hanya cukup memberitahu saja. Jadi tidak perlu izin dan mengisi daftar-daftar seperti sebelumnya. Namun maksudnya tetap: kontrol.

Pada tahun 1927 ordonansi ini rencananya akan diperluas ke wilayah-wilayah Hindia Belanda lain, termasuk Sumatra Barat. Para ulama Minang pun menjadi terpecah. Dengan ini saja  terlihat bahwa sebagian maksud pemerintah kolonial sudah tercapai . Devide et impera para ulama.

Inilah tuturan Buya HAMKA dalam bukunya "Ayahku" (terbitan Umminda, 1982) tentang perlawanan ulama Sumatera Barat terhadap Ordonansi Guru. Dalam biografi Dr. H. Abdul Karim Amrullah karangan sang anak ini, kita bisa mengambil pelajaran untuk konteks kekinian.

Selamat membaca!

***

Di tahun 1928 datanglah tuan Dr. de Vries dari kantor Adviseur Inlandsche Zaken ke Sumatera. Maksudnya nampaknya ialah hendak menyelundupkan peraturan Guru Ordinansi yang telah bertahun-tahun dijalankan di tanah Jawa. Guru Ordinansi ini diperbuat di tahun 1905. Yang maksudnya ialah melarang guru-guru Agama Islam mengajarkan agamanya, kalau tidak lebih dahulu mendapat izin dari pada pemerintah Belanda. Oleh karena kuatnya perjuangan pemimpin-pemimpin Islam di tanah Jawa, ordinansi itu telah diubah dalam tahun 1925, yaitu daripada meminta izin mengajar jatuh kepada memberi tahu. Segala guru-guru yang hendak mengajarkan agama Islam hendaklah terlebih dahulu memberi tahu kepada pemerintah, atau wakilnya yang diserahi untuk urusan itu, misalnya Regent atau Hoofd van plaatselijke bestuur di tanah Seberang.

Pemerintah Belanda yang mempunyai penasehat-penasehat Orientalis yang jempol-jempol tentu telah maklum bagaimana besar pengaruhnya bagi menggoncangkan tiang-tiang penjajahan, kalau sekiranya kekuatan agama Islam tidak dipatahkan, kalau kukunya tidak dikerat, kalau pengaruhnya tidak dihambat. Memang pokok ajaran agama itu sendiri adalah Tauhid, meng-Esakan Tuhan. Dan Tauhid yang mendalam sendirinya menimbulkan kebencian kepada pemerintahan orang kafir. Disamping itu telah berkali-kali kejadian kaum Muslimin di Indonesia memberontak melawan kekuasaan. Dan semua pemberontakan itu asalnya dari dalam sebuah surau.

Inilah yang hendak dihambat oleh pemerintah Belanda dengan mengadakan peraturan Guru Ordonansi.

Pemerintah Belanda, dengan perantaraan Dr. de Vries hendak mencoba menyelundupkan peraturan itu di Minangkabau. Beberapa Ulama, baik golongan Kaum Tua, atau golongan Kaum Muda telah dibisiki. Beberapa negeri telah didatangi.

Di tahun 1928 itu Muhammadiyah baru saja mengadakan kongresnya yang ke 17 di Yogyakarta. Dalam kongres itu Muhammadiyah dengan keras meminta kepada pemerintah Belanda supaya Guru Ordonansi itu dicabut. Kemudian terdengar bahwa peraturan itu akan dijalankan pula di Minangkabau. Waktu itu A.R. Sutan Mansur kembali dari Jawa, pulang smentara waktu, karena akan meneruskan perjalanannya ke Kalimantan (Kuala Kapuas) menyiarkan Muhammadiyah.

Saya masih ingat seketika A.R. Sutan Mansur menerangkan bahaya Ordonansi ini jika dijalankan di Minangkabau. Kemerdekaan menyiarkan agama, akan hilang dengan sendirinya. Dan yang akan berkuasa hanyalah pihak pemerintah Belanda, dengan memakai Ulama-ulama yang tidak mempunyai pendirian hidup:

"Kalau peraturan ini dijalankan di sini," kata A.R. Sutan Mansur, "lebih baik kita pindah saja ke negeri lain."

Saya masih ingat pula jawaban Ayahku:

"Tidak, kita tidak boleh meninggalkan daerah ini. Kita wajib berjuang menolaknya dengan segala jalan yang sah. Biar cuma tinggal tulang dada kita saja. Dimana masanya lagi berjihad dalam jalan Allah, kalau bukan sekarang," jawab beliau dengan mata yang berapi-api.

Maka terdengar pula khabar berita yang sangat menggoncangkan fikiran. Beberapa ulama telah ditemui oleh Dr. de Vries, dan telah banyak yang menyetujui, baik Kaum Tua atau Kaum Muda. Diantaranya ialah sahabat karib beliau sendiri, Dr. H. Abdullah Ahmad!

Buya A.R. St. Mansur
A,R. St. Mansur menggeleng-gelengkan kepala sambil berkata: "Payah kita, celaka kita!"
"Saya tidak takut," jawab beliau. "Biar orang kiri kanan telah jatuh, kita akan tegak teguh mempertahankan kebenaran."

Maka berangkatlah A.R. St. Mansur kembali ke tanah Jawa dan beliau sendiri mengambil tanggung jawab akan menyusun kekuatan menghadapi perjuangan ini.

Pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 1928 diadakanlah satu pertemuan di surau Inyik Syekh Muhammad Jamil Jambek. Beberapa Ulama yang dipandang sefaham, baik tua ataupun muda, diundang dalam pertemuan itu. Diantara yang hadir Syekh Jambek, Syekh Muhammad Siddik, H. Jalaluddin Thaib, H. Abdurrahman Palupuh dan beliau Dr. H. A. Karim Amrullah sendiri sebagai pengundang. Disana dipelajari dengan seksama bunyi ordonansi itu. Jamaan Sidi Sutan membacakan dalam bahasa Belanda dan artinya dalam bahasa Indonesia. Semua memandang lucu peraturan "mesti memberi tahu", dan alamat bahwa pemerintah telah tahu, akan diberi satu "surat keterangan".

"Disangkonyo inguah bana awak di Ulando", kata beliau. (Disangkanya bodoh benar kita ini oleh Belanda).

Maka putuslah mufakat bahwa akan diadakan rapat besar Ulama seluruh Sumatera Barat pada tanggal 18 Agustus 1928. Hendaklah lebih dahulu segala yang hadir diutus mendatangi Ulama seluruh Sumatera Barat dan dibagi-bagi ke jihad mana akan pergi. Saya sendiri, pengarang buku ini, diutus ke Kerinci dengan melalui Bandar Sepuluh. Kawan-kawan yang lain pergi ke daerah yang lain pula, empat penjuru. Berjalan mesti dengan diam-diam, kalau perlu hendaklah menyamar. Maka setelah diikat dengan sumpah, dan dikeluarkan ongkos dengan bergotong royong, besoknya berjalanlah kami menuju tugas masing-masing. Saya sendiri dengan memakai pakaian orang saudagar kecil terus berangkat ke Bandar Sepuluh dan terus ke Kerinci. Dengan cara menyamar didatangi beberapa Ulama di tempat itu, diterangkan bagaimana bahayanya Ordonansi itu kalau dijalankan, dan diseru mereka supaya hadir dalam rapat 18 Agustus.

Sebelum rapat itu, Dr. de Vries mendatangi beliau ke Muara Pauh. Mula-mulanya dia memui-muji, mengatakan telah banyak karangan-karangan ahli pengetahuan sebegai Prof. Schrieke dan Dr. Hazeu dibacanya, menerangkan riwayat hidup beliau. Maka sekarang dia datang karena ingin berkenalan. Lalu disodorkannya maksud halusnya hendak menyuruh kunyah "Guru Ordonansi 1925" itu. Sambil menanamkan racun pula, bahwa Dr. H. Abdullah Ahmad telah "menerima". Beliau hanya memberi jawaban, bahwasanya kalau seluruh Ulama Sumatera Barat telah menerima, tentu beliau akan menerima pula. Tetapi kalau belum sepakat, janganlah tuan jalankan!

Dengan setengah hati Dr, de Vries itu diterimanya. Akhirnya beliau mengatakan sakit kepala, tidak sanggup duduk lama. Beliau masuk ke kamarnya dalam Kutub Khanah itu dan tidak keluar lagi. Dr. de Vries pulang ke Bukittinggi dengan kegagalan yang menyolok mata.

Hari yang bersejarah itupun datanglah, 18 Agustus 1928.

Lengkap Ulama yang hadir dan wakil-wakil dari perserikatan-perserikatan agama di seluruh Sumatera Barat. Lebih dari 2.000 Ulama yang mendaftarkan nama. Dari seluruh Sumatera Barat dan Kerinci. Setiap-tiap yang berbicara menyatakan keberatan menerima ordonansi itu. Di pertengahan rapat datang beberapa Ulama yang rupanya telah dibisiki lebih dahulu oleh Dr. de Vries. Seorang diantara mereka berkata:

"Biarlah kita coba-coba menerimanya dahulu! Namun kalau keberatan, kita tolak!"

Nyaris Ulama itu dibantunkan orang dari podium! Tetapi Ulama yang kena bisik itu ada 8 orang banyaknya, karena tidak tahan "panas", terus meninggalkan rapat.
Diantara beliau ialah Syekh Khatib Ali, Syekh Jamil Jaho dan Syekh Sulaiman Arrasuli.

Dr. H. Abdullah Ahmad tidak datang! Syekh Muhammad Jamil Jambek, yang meminjami surau, pada waktu itu sakit, sehingga tidak dapat hadir ke dalam rapat. Akhirnya tiba giliran beliau akan menyatakan fikirannya!

Pimpinan rapat H. Abdulmajid Abdullah mempersilahkan beliau tampil ke muka. Seluruh hadirin hening diam. Wakil-wakil pemerintah sejak dari Demang, Manteri Polisi, resersir dan Dr. de Vries sendiri hadir dan menunggu dengan hening dan diam. Dengan tenang beliau tampil ke muka. Dalam keheningan orang banyak itu beliau memulai pembicaraannya.

Beberapa di antaranya masih saya ingat dan masih diingat oleh Ulama-ulama Sumatera Barat, sebagai perkataan yang bersejarah.

Dimulainya dalam bahasa Arab. Sesudah itu diteruskannya dalam bahasa daerah:
"Sejak saya mendengarkan maksud pemerintah hendak menjalankan ordonansi ini di Minangkabau, bergoncang persendianku, lemah lunglai seluruh tulang belulangku. Saya insaf, sebetulnya maksud pemerintah tidaklah hendak menjalankan ordonansi yang amat berat ini di nagari kita ini. Saya yakin pemerintah agung tidak bermaksud hendak menyinggung perasaan kita. Tetapi peraturan ini akan dijalankan adalah karena kesalahan kita selama ini. Kita Ulama-ulama selalu berpecah belah, selalu bersilang selisih!...(Ketika itu air mata beliau titik iring gemiring). Inilah bahaya yang mengancam kita dan akan banyak bahaya lagi, selama kita berpecah!"

Semua yang hadir bergerungan, menitikkan air mata. Syekh M. Siddik dan Mak Adam Pasar Baru sampai melulung! Dan wakil-wakil pemerintah menyaksikan sendiri dengan mata kepalanya, bagaimana hebatnya keadaaan sehari itu. Kalau salah-salah bertindak, bahaya besarlah yang akan mengancam!

"Sudikah tuan-tuan bersatu?"
"Sudi!" Jawab suara bergemuruh!

Maka dihadapkannyalah mukanya kepada wakil-wakil pemerintah yang hadir. Kepada Dr. de Vries yang mukanya telah agak pucat!

"Sampailah kepada pemerintah tinggi, janganlah dijalankan ordonansi itu di sini, kami tidak berpecah lagi. Kami telah bersatu!"

Sangat bersemangat rapat setelah habis mendengar pidato beliau itu. Sampai diputuskan mengirim dua orang utusan menghadap Gubernur General De Graeff untuk menyatakan menolak ordonansi itu dijalankan di Minangkabau. Utusan itu ialah Hasanuddin Datuk Singomangkuto dan H. Abdulmajid Abdullah. Yang tersebut di belakang ini, di zaman yang sudah-sudah terkenal sebagai Ulama "Kaum Tua" yang bertentangan faham dengan Inyik Dr. dan kawan-kawannya. Sekarang dia sendiri dijadikan utusan.

Rapat sangat bersemangat. Perasaan yang tertekan karena ditekan oleh pemerintah Belanda karena kegagalan pemberontakan kaum Komunis di Silungkang, sekarang bangun kembali; bukan dengan pimpinan Komunis, tetapi kembali ke dalam pimpinan kaum agama. Perjalanan utusan berhasil. Gubernur General memberikan jawaban bahwa pemerintah Belanda belum berniat berketetapan hendak menjalankan Guru Ordinansi itu di Minangkabau. (Begitu benar redaksinya!)

***

Kronik PRRI (Bagian 6: Wind of War)

Sebelumnya di Bagian 5: PRRI 16 Februari 1958: Presiden Soekarno kembali dari Jepang Presiden Soekarno mempercepat masa istirahat 40 harinya...